Sabtu, 30 November 2013

Cara mendidik Anak Ala Rasulullah

0 komentar
Cara mendidik Anak Ala Rasulullah - Bagaimana cara Rasulullah mendidik anaknya agar menjadi baik dan benar? Rasulullah SAW adalah teladan umat muslim sedunia yang merupakan insan yang paling sempurna akhlaknya. Sehingga dikatakan bahwa beliau Rasul adalah al-Qur'an berjalan. Setiap orang tua pastinya menginginkan anaknya menjadi insan yang shaleh dan berpendidikan. yang menjadi permasalahannya adalah "Bagaimana cara Rasulullah mendidik anaknya agar menjadi baik dan benar???". Berikut ini merupakan salah satu contoh yang mungkin bisa menjadi teladan buat kita semua. Yaitu cara-cara mendidik anak yang dilakukan oleh Rasululah Nabi Muhammad SAW. Banyak orangtua yang tidak begitu memperhatikan pendidikan agama pada anak-anaknya sehingga mereka hidup tanpa tuntunan. Padahal agama memberikan panduan lengkap mendidik anak. Nah, lewat tulisan ini saya akan memberikan gambaran jelas tentang cara mendidik anak ala Rasullulah SAW. Semoga menjadi Kisah teladan yang bermanfaat bagi kita semua. Anak ibarat kertas putih, yang bisa ditulis dengan tulisan apa saja. Peran orangtua sangatlah vital. Karena melalui orangtualah, anak akan menjadi manusia yang baik atau tidak.Rasulullah SAW, sebagai teladan paripurna, telah memberikan tuntunan bagaimana mendidik dan mempersiapkan anak. Dan hal yang paling penting adalah keteladanan dalam melakukan hal-hal yang utama. Inilah yang harus dilakukan orangtua. Bukan hanya memerintah dan menyalahkan, tapi yang lebih penting adalah memberikan contoh konkret. Secara simultan hal itu juga harus ditopang oleh lingkungan, pergaulan, dan masyarakat. Pendidikan Islam benar-benar telah memfokuskan perhatian pada pengkaderan individu dan pembentukan kepribadian secara Islami. Semua itu dilakukan dengan bantuan lembaga-lembaga pendidikan Islam di dalam masyarakat tempat ia tinggal. Dan lembaga pendidikan Islam paling dini adalah orangtua dan keluarga, yang berperan sebagai madrasah pertama dalam kehidupan individu. Selain itu juga masjid, sebagai lembaga agama yang berperan mendidik individu dalam meningkatkan kualitas iman kepada Allah SWT dan menumbuhkan perilaku baik di dalam dirinya. Juga sekolah, sebagai lembaga pendidikan yang berperan membekali individu dengan keterampilan-keterampilan yang harus dimiliki dalam kehidupan ini. Seorang anak menjalankan seluruh kehidupannya di dalam lingkungan keluarga, maka keluarga sangat bertanggung jawab dalam mengajari anak tentang berbagai macam perilaku Islami. Keluarga juga bertanggung jawab untuk membekali anak dengan nilai-nilai pendidikan sosial yang baik. Yang harus diperhatikan dan sangat penting dalam kehidupan anak yaitu pendidikan aqidah, lalu pendidikan rukun iman, pendidikan ibadah, dan pendidikan akhlaq. Sangat penting diajarkan kepada anak bahwa sebaik-baik manusia adalah mereka yang mempunyai akhlaq yang mulia. Dan itu juga ditopang dengan contoh yang mereka temukan di dalam keluarga dan lingkungan. Setiap anak muslim hendaknya diajari untuk selalu berakhlaq baik, seperti sikap ihsan, amanah, ikhlas, sabar, jujur, tawadhu, malu, saling menasihati, adil, membangun silaturahim, menepati janji, mendahulukan kepentingan orang lain, suci diri, dan pemaaf. Akhlaq yang baik merupakan fondasi dasar dalam ajaran Islam. Dan akhlaq yang baik diperoleh dengan berjuang untuk menyucikan jiwa, mengarahkannya untuk berbuat , dan menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan maksiat. Oleh karena itu perbuatan ibadah tidak lain merupakan sarana untuk mencapai akhlaq yang baik. Dalam hal ini Rasulullah SAW adalah contoh yang paling baik, teladan yang paripurna, dunia akhirat. Allah SWT berfirman; “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS Al Qalam:4). Rasulullah SAW bersabda; “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq.” (HR Al-Bukhari). • Ihsan Ihsan adalah perbuatan manusia dalam melaksanakan seluruh ibadahnya secara baik dan menjalankannya secara benar. Perbuatan ihsan juga terdapat dalam bentuk interaksi dengan siapa pun makhluk Allah SWT. Ihsan mempunyai beberapa pengertian: Bersungguh sungguh dalam belajar dan profesional dalam bekerja. Membalas keburukan orang-orang yang berlaku salah dengan kebaikan atau menerima permintaan maaf dari mereka. Menjauhkan diri dari perilaku balas dendam dan memendam amarah (Setiap anak didik harus belajar memaafkan orang lain dan memberikan nasihat yang baik dengan penuh hikmah). Mengikuti jejak langkah Rasulullah SAW dalam memiliki nilai moral yang tinggi dan menjadikannya contoh utama dalam kehidupan ini. Sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemunkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (OS An-Nahl: 90). Rasulullah SAW juga bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat balk dalam berbagai hal. Seandainya kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik; dan seandainya kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya salah seorang di antara kalian mempertajam mata pisaunya dalam membunuh binatang sembelihannya.” (HR Muslim). • Amanah Amanah adalah menyampaikan hak hak kepada orang yang memilikinya tanpa mengulur-ulur waktu. Sikap amanah dalam dunia ilmu pengetahuan berarti belajar dengan tekun dan rajin, sedangkan sikap amanah dalam berinteraksi dengan sesama manusia adalah dengan menjaga rahasia-rahasia mereka. Sebelum Rasulullah SAW menjadi nabi, masyarakat Jahiliyah yang hidup di sekitar Rasulullah SAW selalu menjuluki beliau dengan kata-kata Al-Amin, “orang yang terpercaya”. Itu karena para rasul memang memiliki sikap amanah, begitu pula dengan hamba-hamba Allah yang shalih. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” Rasulullah SAW bersabda, “Jadilah kalian orang yang amanah bagi orang orang yang telah mempercayaimu, dan janganlah kalian mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR Daraquthni). • Ikhlas Seorang anak harus diajari untuk berbuat ikhlas, baik dalam melaksanakan pekerjaannya maupun proses belajarnya. Semua itu harus mereka laksanakan dengan ikhlas, demi mendapatkan ridha Allah SWT. Jangan sampai perbuatan tersebut dilandaskan pada sifat munafik, riya’, atau hanya mendapatkan pujian dari orang-orang. • Sabar Seorang anak harus belajar bahwa kesabaran adalah mendapatkan sesuatu yang tidak disenangi dengan jiwa yang lapang dan bukan dengan kemarahan atau keluhan. Sikap sabar dapat termanifestasi melalui sikap, baik dalam melaksanakan ibadah maupun muamalah, serta menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan maksiat. Oleh karena itu seorang mualim yang sabar akan menerima hal buruk dan siksaan terhadap dirinya dengan sikap yang tetap sabar. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu, dan tetaplah bersiap siaga di perbatasan negerimu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS Ali Imran: 200). Pada ayat yang lain Allah SWT berfirman, “Sesugguhnya hanya orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas.” (QS Az-Zumar: 10). Rasulullah SAW bersabda, “Betapa menakjubkannya perkara orang-orang beriman, segala perkara mereka baik, dan hal itu tidak didapatkan kecuali oleh orang beriman. Apabila mendapatkan kebahagiaan, ia akan bersyukur dan itu adalah hal yang terbaik bagi dirinya. Begitu pula apabila ditimpa kesedihan, ia akan bersabar dan hal itu adalah yang terbaik bagi dirinya.” (HR Muslim). • Jujur Dalam menjalankan ibadah, muamalah, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, seorang mualim hendaklah berlaku jujur,hanya untuk mengharapkan ridha Allah SWT. Seorang anak hendaknya diajarkan untuk memiliki sifat jujur, baik di dalam perkataan maupun perbuatannya, sehingga setiap ucapan yang keluar dari mulutnya sesuai dengan realitas yang ada. Tidak berbohong di hadapan orang lain, karena sifat bohong adalah satu ciri orang munafik. Sifat jujur akan mendatangkan keberkahan dalam rizqi serta dapat membantu seseorang mualim untuk meraih nurani yang tenteram dan jiwa yang damai. Allah SWT berfirman dalam AlQuran, “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah, maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada pula yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikit pun tidak mengubah janjinya.” (QS AlAhzab: 23). Rasulullah SAW bersabda, “Hendaknya kalian berlaku jujur. Karena kejujuran akan menunjukkan seseorang pada perbuatan baik, dan perbuatan baik akan membawa seseorang kepada surga. Seseorang yang memiliki sifat jujur dan terus mempertahankan kejujurannya, di sisi Allah akan tercatat sebagai orang yang jujur. Dan hendaknya kalian menjauhkan diri dari sifat bohong. Karena kebohongan akan menyeret seseorang pada dosa, dan dosa akan mengantar manusia ke pintu neraka. Seseorang yang berbuat bohong dan masih terus melakukan kebohongan, di sisi Allah akan tercatat sebagai pembohong.” (HR Muslim). • Tawadhu’ Seorang anak hendaknya diajari bahwa tawadhu’ atau rendah hati hanya dapat dicapai dengan menjauhkan diri dari sifat sombong di hadapan hamba Allah yang lain. Jalinlah hubungan dengan fakir miskin, karena doa mereka mustajab. Dan bergaullah dengan baik dengan siapa saja. Usahakan untuk menjauhkan diri dari sikap angkuh, mengagung-agungkan diri, baik dengan memperlihatkan harta, mahkota, maupun ilmu pengetahuan. Jangan suka dengan puji-pujian yang berlebihan atau penghormatan di luar batas. Salah satu sikap tawadhu’ Rasulullah SAW, beliau sangat tidak suka orang-orang memberikan pujian kepada beliau atau berdiri untuk memberi penghormatan kepada beliau. Tidak hanya itu, Rasulullah SAW juga tidak pernah membedakan diri beliau dengan para sahabat beliau sehingga beliau pun mengerjakanapa yang para sahabat kerjakan. Rasulullah pun terbiasa bercanda dengan para sahabat, mendatangi mereka, bermain dengan putra-putra mereka, dan memulai untuk mengucapkan salam atau menjabat tangan para sahabat terlebih dahulu. Allah SWT berfirman dalam surah Al Furqan: 63, “Dan hamba-hamba yang baik dari Tuhan, Yang Maha Penyayang, adalah orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati; dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang mengandung keselamatan.” Begitu juga dalam firman lainnya. “Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi. Dan kesudahan yang baik itu adalah untuk orang-orang yang bertaqwa.” (QS Al-Qashash: 83). • Malu Seorang anak hendaknya diajari bahwa malu adalah bagian dari iman, yang dapat mendekatkannya pada kebaikan dan menjauhkan dari keburukan. Sikap malu akan mencegah seorang mualim untuk melakukan perbuatan dosa. Selain itu juga akan menjadikan seorang mualim untuk berbicara benar dalam berbagai kondisi. Rasulullah SAW adalah orang yang,sangat pemalu, sehingga beliau tidak pernah berbicara kecuali yang baik-baik saja. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa tidak memiliki rasa malu, maka ia tidak memiliki keimanan.” (HR Bukhari Muslim). • Saling Menasihati Seorang anak hendaknya diajari bahwa nasihat adalah perkataan yang tulus, terlepas dari maksud-maksud tertentu ataupun hawa nafsu. Maka seorang mualim hendaknya memberikan nasihat kepada mualim lainnya. Karena nasihat dapat melepaskan seseorang dari api neraka. Sering memberi nasihat juga bagian dari akhlaq para nabi dan rasul. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ashy ayat 3, “Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan aural shalih dan nasih-menasihati supaya menetapi kesabaran.” Rasulullah SAW juga bersabda, “Agama adalah sebuah nasihat.” Para sahabat bertanya, “Bagi siapa, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Bagi (milik) Allah, para rasul, dan seluruh kaum mualimin.” (HR Muslim). • Adil Seorang anak haruslah diajari bahwa keadilan adalah sifat utama, yang mana seseorang menempatkan sesuatu pada tempatnya. la haruslah menjunjung tinggi sifat kebenaran dan membela mereka yang terzhalimi. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan….” (QS An-Nahl: 90). Rasulullah SAW bersabda, “Orang orang sebelum kalian telah hancur; karena apabila mereka yang terhormat mencuri, mereka akan membiarkannya, tetapi apabila ada orang lemah yang mencuri, mereka menerapkan hukum kepadanya.” (HR Al-Bukhari). • Membangun Silaturahim Silaturahim adalah berbakti dan berbuat baik kepada orangtua serta kaum kerabat. Di samping itu juga menjaga hak-hak para tetangga dan orangorang lemah. Semua itu dilakukan untuk mempererat ikatan hubungan di antara keluarga dan untuk menumbuhkan rasa cinta di antara manusia. Yang termasuk dalam bagian silaturahim adalah berlaku baik dan sopan ketika bertemu dengan kaum kerabat, serta menyambut kedatangan mereka dengan suka cita. Silaturahim juga dapat diartikan sebagai mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui cara mengikatkan tali kekeluargaan, menyambut kedatangan para tetangga dengan suka cita, dan menampakkan wajah senang ketika bertatap muka dengan mereka. Tidak hanya itu, silaturahim juga dapat termanifestasi melalui menjenguk orang yang sakit, dan membantu meringankan beban mereka. Allah SWT berfirman, “Dan orangorang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.” (QS Ar-Ra’d: 21). • Menepati Janji Tanamkan rasa percaya kepada anak bahwa menepati janji yang telah dibuatnya merupakan salah satu tanda orang beriman, dan Allah SWT menyukai hal itu. Kalau ia tidak mampu menepatinya, ajarkan pula untuk minta maaf. Menyalahi janji termasuk dalam kategori perbuatan hina, karena perbuatan itu hanya akan menghilangkan kepercayaan dan rasa hormat. Tidak hanya itu, perbuatan tersebut juga akan melahirkan kemurkaan Allah. Allah SWT berfirman, “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra: 34). • Mendahulukan Kepentingan Orang Lain Ikhlas berkorban dan mendahulukan kepentingan orang lain termasuk dalam perbuatan-perbuatan yang utama dalam ajaran Islam. Sikap ini terimplementasi dalam bentuk mencintai orang lain, melayani kebutuhan kaum mualimin, berkorban demi kepentingan mereka, dan memiliki keyakinan bahwa ikatan persaudaraan dalam Islam dan mendahulukan kepentingan sesama saudara mualim merupakan akhlaq mulia. Oleh karena itu marilah bersegera melaksanakan perbuatan wajib demi mendapat ridha Allah SWT tanpa harus menunggu ucapan terima kasih. Dan mulailah mendahulukan kepentingan orang lain, karena sifat itu dapat membebaskan seorang mualim dari sifat egois. Allah SWT berfirman, “Dan mereka mengutamakan (orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan spa yang mereka berikan itu. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang yang beruntung.” (QS Al-Hasyir: 9). Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah beriman seseorang sebelum mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.” Mari kita ajarkan kepada anak-anak kita untuk berkasih sayang dengan sesama, terutama kepada orang-orang lemah dan tertindas. Tidak merendahkan atau menyakiti, apalagi mencela mereka. Hendaklah kita selalu bersikap lemah lembut kepada makhluk Allah yang lain. Kasih sayang akan mendatangkan cinta dan menyatukan hati. Sikap keras hanya akan memisahkan hati dan menumbuhkan kebencian. Marilah kita membiasakan diri untuk meminta maaf kepada orang lain, memberikan pertolongan dan manfaat untuk sesama dan menjadikan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan. Allah SWT berfirman, “Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan sating berpesan untuk berkasih sayang….” (QS Al-Salad 17). Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa tidak mengasihi, maka tidak akan dikasihi.” (HR Bukhari Muslim). • Suci Diri Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan. Islam sangat menganjurkan kepada setiap individu mualim agar selalu menjaga kebersihan badan, pakaian, dan tempat tinggal masingmasing. Seorang mualim hendaknya menyucikan diri dari najis dan kotoran yang menempel pada pakaian atau badan, karena ketika menghadap Allah SWT seseorang diharuskan bersuci. Ajaran Islam menganjurkan mempergunakan pakaian yang bersih dan yang terbaik untuk bersujud menghadap Allah SWT. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki; dan jika kamu junub, mandilah.” (QS AI-Maidah: 6). • Pemaaf Sifat utama lain yang kita ajarkan kepada anak-anak adalah murah hati, pemaaf, dan berani karena benar. • Pengetahuan ihwal Akhlaq yang Buruk Kita juga harus memberi tahu kepada anak-anak kita ihwal akhlaq yang buruk. Diharapkan dengan pengetahuan itu anak-anak bisa menghindar dari hal tersebut. Sifat yang jelek itu seperti ghibah atau ngerumpi, yakni membicarakan keburukan-keburukan saudaranya sesama mualim dan orang yang dibicarakan itu tidak ada di hadapannya. Perbuatan ghibah itu bisa dalam bentuk perkataan, perbuatan, isyarat, ataupun sindiran. Kemudian namimah, yaitu perbuatan seseorang yang menukil perkataan seseorang dan kemudian menyampaikannya kepada orang lain dengan tujuan mengobarkan api permusuhan di antara kedua orang tersebut. Akhlaq tercela lainnya seperti riya’, hasad, ucapan keji, sombong, penyindir, pemalas, marah, kikir, bohong, tamak. Mereka yang berakhlaq baik biasanya hatinya akan dicondongkan kepada ajaran agama. Mudah bagi mereka menerima nasihat, dan selalu melakukan evaluasi diri. Anak-anak yang tumbuh di tengah keluarga yang istiqamah mengerjakan perintah Allah SWT dan menghindari larangan-Nya insya Allah akan selalu dituntun-Nya dalam pendidikan dan kasih sayang-Nya. Itulah tadi salah satu contoh kisah teladan Cara mendidik Anak Ala Rasulullah - dan jawaban Bagaimana cara Rasulullah mendidik anaknya agar menjadi baik dan benar? yang akan sangat baik bila kita mengambil nilai-nilai positif dari kisah tersebut. Semoga dapat bermanfaat positif bagi anda yang Kisah Teladan ini.

Sabtu, 23 November 2013

Tanda-Tanda Kemunculan Imam Mahdi

0 komentar
PARA ulama membagi Tanda-tanda Akhir Zaman menjadi dua. Ada Tanda-tanda Kecil dan ada Tanda-tanda Besar Akhir Zaman. Tanda-tanda Kecil jumlahnya sangat banyak dan datang terlebih dahulu. Sedangkan Tanda-tanda Besar datang kemudian jumlahnya ada sepuluh. Alhamdulillah, Allah sayang sama umat manusia. Sehingga Allah datangkan tanda-tanda kecil dalam jumlah banyak sebelum datangnya tanda-tanda besar. Dengan demikian manusia diberi kesempatan cukup lama untuk merenung dan bertaubat sebelum tanda-tanda besar berdatangan. Banyak pendapat mengatakan bahwa kondisi dunia dewasa ini berada di ambang datangnya tanda-tanda besar Kiamat. Karena di masa kita hidup dewasa ini sudah sedemikian banyak tanda-tanda kecil yang bermunculan. Praktis hampir seluruh tanda-tanda kecil kiamat yang disebutkan oleh Nabi shollallahu ’alaih wa sallam sudah muncul semua di zaman kita. Maka kedatangan tanda-tanda besar tersebut hanya masalah waktu. Tanda besar pertama yang bakal datang ialah keluarnya Dajjal. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa sebelum munculnya Dajjal harus datang terlebih dahulu Tanda Penghubung antara tanda-tanda kecil kiamat dengan tanda-tanda besarnya. Tanda Penghubung dimaksud ialah diutusnya Al-Mahdi ke muka bumi. Dalam sebuah hadits Nabi shollallahu ’alaih wa sallam mengisyaratkan bahwa Al-Mahdi pasti datang di akhir zaman. Ia akan memimpin ummat Islam keluar dari kegelapan kezaliman dan kesewenang-wenangan menuju cahaya keadilan dan kejujuran yang menerangi dunia seluruhnya. Ia akan menghantarkan kita meninggalkan babak keempat era para penguasa diktator yang memaksakan kehendak dan mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya dewasa ini menuju babak kelima yaitu tegaknya kembali kekhalifahan Islam yang mengikuti manhaj, sistem atau metode Kenabian. Lelaki keturunan Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam tersebut adalah Al-Mahdi. Ia akan diizinkan Allah untuk merubah keadaan dunia yang penuh kezaliman dan penganiayaan menjadi penuh kejujuran dan keadilan. Subhanallah…! Beliau tentunya tidak akan mengajak ummat Islam berpindah babak melalui perjalanan tenang dan senang laksana melewati taman-taman bunga indah atau melalui meja perundingan dengan penguasa zalim dewasa ini apalagi dengan mengandalkan sekedar ”permainan kotak suara”..! Al-Mahdi akan mengantarkan ummat Islam menuju babak Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah melalui jalan yang telah ditempuh Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam dan para sahabatnya, yaitu melalui al-jihad fi sabilillah. Al-Mahdi akan berperan sebagai panglima perang ummat Islam di akhir zaman. Beliau akan mengajak ummat Islam untuk memerangi para Mulkan Jabriyyan (Para Penguasa Diktator) yang telah lama bercokol di berbagai negeri-negeri di dunia menjalankan kekuasaan dengan ideologi penghambaan manusia kepada sesama manusia. Bila Allah mengizinkan Al-Mahdi untuk menang dalam berbagai perang yang dipimpinnya, maka pada akhirnya ia akan memimpin dengan pola kepemimpinan berideologi aqidah Tauhid, yaitu penghambaan manusia kepada Allah semata. Banyak ghazawat (perang) akan dipimpin Al-Mahdi. Dan –subhaanallah– Allah akan senantiasa menjanjikan kemenangan baginya. Lalu apa sajakah indikasi kedatangan Al-Mahdi? Dalam sebuah hadits Nabi shollallahu ’alaih wa sallam memberikan gambaran umum indikasi kedatangan Al-Mahdi. Ia akan diutus ke muka bumi bilamana perselisihan antar-manusia telah menggejala hebat dan banyak gempa-gempa terjadi. Dan kedua fenomena sosial dan fenomena alam ini telah menjadi semarak di berbagai negeri dewasa ini. Hadits berikut ini bahkan memberikan kita gambaran bahwa kedatangan Al-Mahdi akan disertai tiga peristiwa penting. Pertama, perselisihan berkepanjangan sesudah kematian seorang pemimpin. Kedua, dibai’atnya seorang lelaki (Al-Mahdi) secara paksa di depan Ka’bah. Ketiga, terbenamnya pasukan yang ditugaskan untuk menangkap Al-Mahdi dan orang-orang yang berbai’at kepadanya. Allah benamkan seluruh pasukan itu kecuali disisakan satu atau dua orang untuk melaporkan kepada penguasa zalim yang memberikan mereka perintah untuk menangkap Al-Mahdi. Saudaraku, sebagian pengamat tanda-tanda akhir zaman beranggapan bahwa indikasi yang pertama telah terjadi, yaitu perselisihan dan kekacauan yang timbul sesudah wafatnya seorang pemimpin. Siapakah pemimpin yang telah wafat itu? Sebagian berspekulasi bahwa yang dimaksud adalah Saddam Husein. Karena semenjak kematiannya, negeri Irak berada dalam kekacauan berkepanjangan. Wallahua’lam bish-showwab. Bila analisa ini benar berarti dewasa ini kita sudah harus bersiap-siap untuk berlangsungnya pembai’atan paksa Al-Mahdi di depan Ka’bah. Saudaraku, bila ketiga peristiwa di atas telah terjadi, berarti Ummat Islam di seluruh penjuru dunia menjadi tahu bahwa Al-Mahdi telah datang diutus ke muka bumi. Panglima ummat Islam di Akhir Zaman telah hadir. Dan bila ini telah menjadi jelas kitapun terikat dengan pesan Nabi shollallahu ’alaih wa sallam sebagai berikut: ”Ya Allah, izinkanlah kami bergabung dengan pasukan Al-Mahdi. Ya Allah anugerahkanlah kami rezeki untuk berjihad di jalanMu bersama Al-Mahdi lalu memperoleh salah satu dari dua kebaikan: ’isy kariman (hidup mulia di bawah naungan syariat Allah) atau mut syahidan (mati syahid). Amin.” [bolehjadikiamatsudahdekat]

Selasa, 19 November 2013

PP Gugus depan

0 komentar
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 137 TAHUN 1987 PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka: Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka; 6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 086 Tahun 1987 juncto No : 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi; 7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi; 8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Mendengar : Saran Pimpinan dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka No : 027 Tahun 1980 tidak berlaku lagi. Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 14 September 1987, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA I. PENDAHULUAN 1. Umum a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987 c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik. e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi : 1) Pengertian, tujuan dan sasaran 2) Organisasi 3) Pimpinan 4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan 5) Tata kerja 6) Administrasi 7) Penutup. 2. Maksud dan tujuan a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep. b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola. 3. Dasar Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas: a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN 4. Pengertian a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri. d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut: 1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung. 2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu. 3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga. 4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil. e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan. f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah. g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas. 5. Tujuan Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan : a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip. b. Menambah pengetahuan dan pengalaman. c. Menguasai keterampilan dan kecakapan. Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. 6. Sasaran a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain : 1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air 3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin 4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang 5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani. b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk: 1) memelihara norma-norma kesusilaan 2) mengembangkan karya kreasi 3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar : a) memimpin dan dipimpin b) mengelola suatu kegiatan c) bertanggungjawab dan berdisiplin d) mengatur diri sendiri e) kerjasama dan lain-lain III. ORGANISASI 7. Ketentuan Umum Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di : 1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi 2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya 3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI 4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT) 5) perwakilan RI di luar negeri. b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia : 1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap 2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing. c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep. d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat : 1) Netra (golongan A) 2) Rungu Wicara (golongan B) 3) Mental (golongan C) 4) Daksa (golongan D) 5) Laras (golongan E) e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut : 1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting 2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang 3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun. f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing. g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional. h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional. i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat. 8. Bentuk Organisasi a. Gudep lengkap terdiri atas : 1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun 2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun 3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun 4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang. c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik. d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega. e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing. f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah. 9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep a. Perindukan Siaga 1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga 2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga. 3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga. 4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih. 5) Barung tidak memakai bendera barung b. Pasukan Penggalang 1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang 2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang. 3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang. 4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga. 5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu. c. Ambalan Penegak 1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak 2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. 3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri. 4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain. 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya. d. Racana Pandega 1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega 2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada. IV. PIMPINAN 10. Gugusdepan (Gudep) a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep. b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun. c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu: 1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan 2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan 3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan 4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana. d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep. 11. Perindukan Siaga a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita. c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita. d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung. e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang. f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya. g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga. 1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya. 2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga. 12. Pasukan Penggalang a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu. d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu. e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama. f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali. 2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang. 3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang. 4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir. g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. 2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan. 3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu. 4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan: a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi. b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama. c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang. 13. Ambalan Penegak a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun. b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua yang disebut Pradana 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Beberapa Anggota Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga. d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun. e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak. Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat. 14. Racana Pandega a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Seorang Anggota d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun. e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik. Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan. V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK SERTA TINGKATAN KECAKAPAN 15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab : a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep 16. Tugas Pembina Satuan Para pembina satuan mempunyai tugas : a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep 17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara : 1) Ibu dengan anaknya 2) Bapak dengan anaknya 3) Guru dengan muridnya 4) Kakak dengan adiknya 5) Sesama sahabat b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut : 1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga 2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga 3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya 4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya 5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega 18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib : a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang. b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya. c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri 19. Tingkatan kecakapan Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut: a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga 1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula 2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu 3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang 1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu 2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit. 3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak 1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara 2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega. VI. TATA KERJA 20. Pembentukan Gudep di dalam negeri a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya. b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep. Susunan organisasinya adalah sebagai berikut : 1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota 5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c. Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan. f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a. g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain. 21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut. b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka. c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas : 1) seorang ketua 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir. e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri. f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat. h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat. 22. Musyawarah Gudep a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus. b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus. c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus. d. Acara pokok Mugus adalah : 1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan. 2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya 3) pemilihan pembina Gudep baru. e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu. 23. Hubungan kerja a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya. b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota. c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus. d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’. 24. Dewan Kehormatan Gudep a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk : 1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka. 2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan. b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas: 1) Mabigus 2) Pembina Gudep 3) Para Pembina satuan Pramuka 4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan) 25. Pelaksanaan latihan/kegiatan a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya. c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna. VII. ADMINISTRASI 26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan. b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota. 27. Buku-buku administrasi a. Buku Induk berisi : 1) Nama anggota serta golongannya 2) Agama 3) Tempat dan tanggal lahir 4) Alamat 5) Golongan darah 6) Sekolah/pekerjaan 7) Nama orang tua/wali 8) Alamat orang tua/wali 9) Pekerjaan orang tua/wali 10) Kegemaran (hobby) 11) Keterangan lain b. Buku Keuangan c. Buku acara kegiatan d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota h. Buku risalah rapat/pertemuan 28. Laporan dan pendaftaran a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran. c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang 29. Penghasilan Penghasilan gugusdepan diperoleh dari : a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus b. bantuan dari pemerintah c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 30. Iuran a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah. b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran. 31. Tanda Anggota a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya. b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting. VIII. PENUTUP 32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep. 33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut. Jakarta, 14 September 1987. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi. LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 137 TAHUN 1987 PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka: Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka; 6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 086 Tahun 1987 juncto No : 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi; 7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi; 8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Mendengar : Saran Pimpinan dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka No : 027 Tahun 1980 tidak berlaku lagi. Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 14 September 1987, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA I. PENDAHULUAN 1. Umum a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987 c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik. e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi : 1) Pengertian, tujuan dan sasaran 2) Organisasi 3) Pimpinan 4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan 5) Tata kerja 6) Administrasi 7) Penutup. 2. Maksud dan tujuan a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep. b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola. 3. Dasar Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas: a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN 4. Pengertian a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri. d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut: 1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung. 2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu. 3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga. 4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil. e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan. f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah. g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas. 5. Tujuan Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan : a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip. b. Menambah pengetahuan dan pengalaman. c. Menguasai keterampilan dan kecakapan. Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. 6. Sasaran a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain : 1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air 3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin 4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang 5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani. b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk: 1) memelihara norma-norma kesusilaan 2) mengembangkan karya kreasi 3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar : a) memimpin dan dipimpin b) mengelola suatu kegiatan c) bertanggungjawab dan berdisiplin d) mengatur diri sendiri e) kerjasama dan lain-lain III. ORGANISASI 7. Ketentuan Umum Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di : 1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi 2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya 3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI 4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT) 5) perwakilan RI di luar negeri. b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia : 1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap 2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing. c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep. d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat : 1) Netra (golongan A) 2) Rungu Wicara (golongan B) 3) Mental (golongan C) 4) Daksa (golongan D) 5) Laras (golongan E) e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut : 1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting 2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang 3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun. f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing. g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional. h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional. i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat. 8. Bentuk Organisasi a. Gudep lengkap terdiri atas : 1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun 2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun 3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun 4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang. c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik. d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega. e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing. f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah. 9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep a. Perindukan Siaga 1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga 2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga. 3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga. 4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih. 5) Barung tidak memakai bendera barung b. Pasukan Penggalang 1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang 2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang. 3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang. 4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga. 5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu. c. Ambalan Penegak 1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak 2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. 3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri. 4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain. 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya. d. Racana Pandega 1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega 2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada. IV. PIMPINAN 10. Gugusdepan (Gudep) a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep. b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun. c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu: 1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan 2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan 3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan 4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana. d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep. 11. Perindukan Siaga a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita. c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita. d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung. e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang. f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya. g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga. 1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya. 2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga. 12. Pasukan Penggalang a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu. d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu. e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama. f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali. 2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang. 3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang. 4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir. g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. 2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan. 3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu. 4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan: a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi. b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama. c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang. 13. Ambalan Penegak a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun. b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua yang disebut Pradana 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Beberapa Anggota Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga. d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun. e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak. Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat. 14. Racana Pandega a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Seorang Anggota d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun. e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik. Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan. V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK SERTA TINGKATAN KECAKAPAN 15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab : a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep 16. Tugas Pembina Satuan Para pembina satuan mempunyai tugas : a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep 17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara : 1) Ibu dengan anaknya 2) Bapak dengan anaknya 3) Guru dengan muridnya 4) Kakak dengan adiknya 5) Sesama sahabat b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut : 1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga 2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga 3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya 4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya 5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega 18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib : a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang. b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya. c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri 19. Tingkatan kecakapan Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut: a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga 1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula 2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu 3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang 1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu 2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit. 3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak 1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara 2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega. VI. TATA KERJA 20. Pembentukan Gudep di dalam negeri a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya. b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep. Susunan organisasinya adalah sebagai berikut : 1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota 5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c. Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan. f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a. g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain. 21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut. b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka. c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas : 1) seorang ketua 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir. e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri. f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat. h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat. 22. Musyawarah Gudep a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus. b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus. c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus. d. Acara pokok Mugus adalah : 1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan. 2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya 3) pemilihan pembina Gudep baru. e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu. 23. Hubungan kerja a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya. b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota. c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus. d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’. 24. Dewan Kehormatan Gudep a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk : 1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka. 2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan. b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas: 1) Mabigus 2) Pembina Gudep 3) Para Pembina satuan Pramuka 4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan) 25. Pelaksanaan latihan/kegiatan a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya. c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna. VII. ADMINISTRASI 26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan. b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota. 27. Buku-buku administrasi a. Buku Induk berisi : 1) Nama anggota serta golongannya 2) Agama 3) Tempat dan tanggal lahir 4) Alamat 5) Golongan darah 6) Sekolah/pekerjaan 7) Nama orang tua/wali 8) Alamat orang tua/wali 9) Pekerjaan orang tua/wali 10) Kegemaran (hobby) 11) Keterangan lain b. Buku Keuangan c. Buku acara kegiatan d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota h. Buku risalah rapat/pertemuan 28. Laporan dan pendaftaran a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran. c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang 29. Penghasilan Penghasilan gugusdepan diperoleh dari : a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus b. bantuan dari pemerintah c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 30. Iuran a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah. b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran. 31. Tanda Anggota a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya. b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting. VIII. PENUTUP 32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep. 33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut. Jakarta, 14 September 1987. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi. LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 137 TAHUN 1987 PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka: Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka; 6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 086 Tahun 1987 juncto No : 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi; 7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi; 8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Mendengar : Saran Pimpinan dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka No : 027 Tahun 1980 tidak berlaku lagi. Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 14 September 1987, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA I. PENDAHULUAN 1. Umum a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987 c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik. e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi : 1) Pengertian, tujuan dan sasaran 2) Organisasi 3) Pimpinan 4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan 5) Tata kerja 6) Administrasi 7) Penutup. 2. Maksud dan tujuan a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep. b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola. 3. Dasar Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas: a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN 4. Pengertian a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri. d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut: 1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung. 2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu. 3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga. 4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil. e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan. f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah. g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas. 5. Tujuan Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan : a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip. b. Menambah pengetahuan dan pengalaman. c. Menguasai keterampilan dan kecakapan. Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. 6. Sasaran a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain : 1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air 3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin 4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang 5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani. b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk: 1) memelihara norma-norma kesusilaan 2) mengembangkan karya kreasi 3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar : a) memimpin dan dipimpin b) mengelola suatu kegiatan c) bertanggungjawab dan berdisiplin d) mengatur diri sendiri e) kerjasama dan lain-lain III. ORGANISASI 7. Ketentuan Umum Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di : 1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi 2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya 3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI 4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT) 5) perwakilan RI di luar negeri. b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia : 1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap 2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing. c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep. d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat : 1) Netra (golongan A) 2) Rungu Wicara (golongan B) 3) Mental (golongan C) 4) Daksa (golongan D) 5) Laras (golongan E) e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut : 1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting 2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang 3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun. f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing. g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional. h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional. i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat. 8. Bentuk Organisasi a. Gudep lengkap terdiri atas : 1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun 2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun 3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun 4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang. c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik. d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega. e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing. f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah. 9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep a. Perindukan Siaga 1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga 2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga. 3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga. 4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih. 5) Barung tidak memakai bendera barung b. Pasukan Penggalang 1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang 2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang. 3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang. 4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga. 5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu. c. Ambalan Penegak 1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak 2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. 3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri. 4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain. 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya. d. Racana Pandega 1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega 2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada. IV. PIMPINAN 10. Gugusdepan (Gudep) a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep. b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun. c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu: 1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan 2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan 3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan 4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana. d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep. 11. Perindukan Siaga a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita. c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita. d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung. e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang. f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya. g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga. 1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya. 2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga. 12. Pasukan Penggalang a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu. d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu. e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama. f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali. 2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang. 3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang. 4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir. g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. 2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan. 3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu. 4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan: a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi. b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama. c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang. 13. Ambalan Penegak a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun. b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua yang disebut Pradana 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Beberapa Anggota Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga. d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun. e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak. Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat. 14. Racana Pandega a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Seorang Anggota d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun. e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik. Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan. V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK SERTA TINGKATAN KECAKAPAN 15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab : a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep 16. Tugas Pembina Satuan Para pembina satuan mempunyai tugas : a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep 17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara : 1) Ibu dengan anaknya 2) Bapak dengan anaknya 3) Guru dengan muridnya 4) Kakak dengan adiknya 5) Sesama sahabat b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut : 1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga 2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga 3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya 4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya 5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega 18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib : a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang. b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya. c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri 19. Tingkatan kecakapan Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut: a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga 1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula 2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu 3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang 1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu 2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit. 3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak 1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara 2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega. VI. TATA KERJA 20. Pembentukan Gudep di dalam negeri a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya. b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep. Susunan organisasinya adalah sebagai berikut : 1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota 5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c. Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan. f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a. g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain. 21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut. b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka. c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas : 1) seorang ketua 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir. e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri. f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat. h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat. 22. Musyawarah Gudep a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus. b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus. c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus. d. Acara pokok Mugus adalah : 1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan. 2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya 3) pemilihan pembina Gudep baru. e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu. 23. Hubungan kerja a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya. b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota. c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus. d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’. 24. Dewan Kehormatan Gudep a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk : 1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka. 2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan. b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas: 1) Mabigus 2) Pembina Gudep 3) Para Pembina satuan Pramuka 4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan) 25. Pelaksanaan latihan/kegiatan a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya. c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna. VII. ADMINISTRASI 26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan. b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota. 27. Buku-buku administrasi a. Buku Induk berisi : 1) Nama anggota serta golongannya 2) Agama 3) Tempat dan tanggal lahir 4) Alamat 5) Golongan darah 6) Sekolah/pekerjaan 7) Nama orang tua/wali 8) Alamat orang tua/wali 9) Pekerjaan orang tua/wali 10) Kegemaran (hobby) 11) Keterangan lain b. Buku Keuangan c. Buku acara kegiatan d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota h. Buku risalah rapat/pertemuan 28. Laporan dan pendaftaran a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran. c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang 29. Penghasilan Penghasilan gugusdepan diperoleh dari : a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus b. bantuan dari pemerintah c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 30. Iuran a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah. b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran. 31. Tanda Anggota a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya. b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting. VIII. PENUTUP 32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep. 33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut. Jakarta, 14 September 1987. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi. LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 137 TAHUN 1987 PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka: Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka; 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka; 6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 086 Tahun 1987 juncto No : 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi; 7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi; 8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Mendengar : Saran Pimpinan dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka No : 027 Tahun 1980 tidak berlaku lagi. Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 14 September 1987, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA I. PENDAHULUAN 1. Umum a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987 c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik. e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi : 1) Pengertian, tujuan dan sasaran 2) Organisasi 3) Pimpinan 4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan 5) Tata kerja 6) Administrasi 7) Penutup. 2. Maksud dan tujuan a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep. b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola. 3. Dasar Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas: a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN 4. Pengertian a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri. d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut: 1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung. 2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu. 3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga. 4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil. e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan. f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah. g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas. 5. Tujuan Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan : a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip. b. Menambah pengetahuan dan pengalaman. c. Menguasai keterampilan dan kecakapan. Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. 6. Sasaran a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain : 1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air 3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin 4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang 5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani. b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk: 1) memelihara norma-norma kesusilaan 2) mengembangkan karya kreasi 3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar : a) memimpin dan dipimpin b) mengelola suatu kegiatan c) bertanggungjawab dan berdisiplin d) mengatur diri sendiri e) kerjasama dan lain-lain III. ORGANISASI 7. Ketentuan Umum Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di : 1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi 2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya 3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI 4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT) 5) perwakilan RI di luar negeri. b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia : 1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap 2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing. c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep. d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat : 1) Netra (golongan A) 2) Rungu Wicara (golongan B) 3) Mental (golongan C) 4) Daksa (golongan D) 5) Laras (golongan E) e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut : 1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting 2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang 3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun. f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing. g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional. h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional. i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat. 8. Bentuk Organisasi a. Gudep lengkap terdiri atas : 1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun 2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun 3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun 4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang. c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik. d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega. e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing. f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah. 9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep a. Perindukan Siaga 1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga 2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga. 3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga. 4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih. 5) Barung tidak memakai bendera barung b. Pasukan Penggalang 1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang 2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang. 3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang. 4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga. 5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu. c. Ambalan Penegak 1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak 2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. 3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri. 4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain. 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya. d. Racana Pandega 1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega 2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada. IV. PIMPINAN 10. Gugusdepan (Gudep) a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep. b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun. c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu: 1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan 2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan 3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan 4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana. d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep. 11. Perindukan Siaga a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita. c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita. d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung. e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang. f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya. g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga. 1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya. 2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga. 12. Pasukan Penggalang a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu. d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu. e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama. f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali. 2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang. 3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang. 4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir. g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. 2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan. 3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu. 4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan: a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi. b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama. c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang. 13. Ambalan Penegak a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun. b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua yang disebut Pradana 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Beberapa Anggota Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga. d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun. e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak. Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat. 14. Racana Pandega a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Seorang Anggota d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun. e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik. Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan. V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK SERTA TINGKATAN KECAKAPAN 15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab : a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep 16. Tugas Pembina Satuan Para pembina satuan mempunyai tugas : a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep 17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara : 1) Ibu dengan anaknya 2) Bapak dengan anaknya 3) Guru dengan muridnya 4) Kakak dengan adiknya 5) Sesama sahabat b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut : 1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga 2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga 3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya 4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya 5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega 18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib : a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang. b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya. c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri 19. Tingkatan kecakapan Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut: a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga 1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula 2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu 3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang 1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu 2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit. 3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak 1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara 2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega. VI. TATA KERJA 20. Pembentukan Gudep di dalam negeri a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya. b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep. Susunan organisasinya adalah sebagai berikut : 1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota 5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c. Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan. f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a. g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain. 21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut. b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka. c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas : 1) seorang ketua 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir. e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri. f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat. h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat. 22. Musyawarah Gudep a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus. b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus. c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus. d. Acara pokok Mugus adalah : 1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan. 2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya 3) pemilihan pembina Gudep baru. e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu. 23. Hubungan kerja a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya. b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota. c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus. d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’. 24. Dewan Kehormatan Gudep a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk : 1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka. 2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan. b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas: 1) Mabigus 2) Pembina Gudep 3) Para Pembina satuan Pramuka 4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan) 25. Pelaksanaan latihan/kegiatan a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya. c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna. VII. ADMINISTRASI 26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan. b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota. 27. Buku-buku administrasi a. Buku Induk berisi : 1) Nama anggota serta golongannya 2) Agama 3) Tempat dan tanggal lahir 4) Alamat 5) Golongan darah 6) Sekolah/pekerjaan 7) Nama orang tua/wali 8) Alamat orang tua/wali 9) Pekerjaan orang tua/wali 10) Kegemaran (hobby) 11) Keterangan lain b. Buku Keuangan c. Buku acara kegiatan d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota h. Buku risalah rapat/pertemuan 28. Laporan dan pendaftaran a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran. c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang 29. Penghasilan Penghasilan gugusdepan diperoleh dari : a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus b. bantuan dari pemerintah c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 30. Iuran a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah. b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran. 31. Tanda Anggota a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya. b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting. VIII. PENUTUP 32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep. 33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut. Jakarta, 14 September 1987. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi. LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN

Followers

 

"WalunganelmU". Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com